Kritik Mahfud MD atas Aturan Penempatan Polisi Aktif di Kementerian, Sorotan Serius terhadap Supremasi Konstitusi
Media Tanjungbalai – Kritik Pedas Mahfud MD Polemik mengenai terbitnya aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian kembali memantik perdebatan publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut yang dinilainya berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kritik ini bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan menyentuh persoalan fundamental tentang ketaatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian, wajib tunduk dan menyesuaikan kebijakan internalnya. Menurutnya, penerbitan aturan yang membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat putusan MK yang menegaskan pemisahan fungsi sipil dan aparat penegak hukum.
Kritik Pedas Mahfud MD Isu ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik
dwifungsi aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Penempatan polisi aktif di kementerian, terutama pada posisi yang bersifat kebijakan, dinilai berisiko mengaburkan batas tersebut.
Kritik Mahfud MD juga mencerminkan kegelisahan lebih luas di kalangan akademisi dan pegiat hukum tata negara. Mereka menilai bahwa kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya persoalan hukum formal, tetapi juga cerminan komitmen negara terhadap demokrasi konstitusional. Jika putusan pengadilan konstitusi dapat “diakali” melalui regulasi administratif, maka wibawa hukum dan kepercayaan publik berpotensi terkikis.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2025 Melonjak, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas per Gram
Di sisi lain, pihak yang mendukung kebijakan tersebut
berargumen bahwa penempatan polisi aktif bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja pemerintahan. Namun, kritik yang muncul menekankan bahwa efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip dasar hukum dan konstitusi. Negara hukum menuntut agar setiap kebijakan, seberapa pun strategisnya, tetap berada dalam koridor konstitusional.
Kritik Mahfud MD menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan praktis pemerintahan dan kepatuhan terhadap konstitusi.












