Hutan Mangrove: Dari Lindung ke Sawit Kerusakan Sekitar 900 hektare
Media Tanjungbalai Hutan Mangrove melaporkan bahwa setidaknya 900 hektare hutan mangrove di kawasan Alur Durhaka dan Alur China, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, telah rusak parah. Temuan ini diperoleh melalui pemetaan udara dengan drone setinggi 200 meter
Proses destruktif: Penutupan aliran dan penanaman ilegal
LembAHtari menjelaskan bahwa pembukaan lahan berjalan sistematis: proses pengeringan dengan membuat bedeng serta penutupan alur kecil memungkinkan sapling kelapa sawit tumbuh di area mangrove—sekilas menyalahi fungsi lindung kawasan Akibatnya, sedimentasi di muara Kuala Genting meningkat, mengancam kehidupan nelayan lokal dan kesehatan ekosistem pesisir
Perambahan meluas dari 300 hingga 600 hektare
Awalnya, laporan menyebut sekitar 300 hektare mangrove lindung telah berubah menjadi kebun sawit ilegal di Alur China. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tambahan 600 hektare di wilayah sekitar Kuala Genting juga tergerus, menjadikan total neraka ekologis mencapai besaran signifikan dari keseluruhan hutan mangrove setempat
Baca Juga: Real Madrid Cuma Menang Penalti dari Osasuna, Xabi Alonso Buat Peringatan Kepada Pemain
Hutan Mangrove: Dari Laporan Lapangan ke Mabes dan Balai Gakkum
Dugaan unsur oknum dan impunitas
Menurut Ketua LembAHtari, Sayed Zainal, alih fungsi dilakukan terang-terangan oleh “pengusaha sawit ilegal dan oknum aparat,” tanpa hambatan hukum yang serius Di sisi lain, kerusakan ekosistem ini bukan hanya pelanggaran lingkungan, tapi juga ancaman langsung terhadap pendapatan nelayan pesisir
Laporkan ke Gakkum KLHK dan Mabes Polri
LembAHtari tak tinggal diam. Sejak November 2023, mereka telah melaporkan kasus alih fungsi mangrove ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan juga Kabareskrim Polri atas nama Kapolri Namun,
Tekanan terhadap pemerintah dan penegak hukum
LembAHtari mendesak Balai Gakkum, Dinas LHK Aceh, Pemkab Aceh Tamiang, serta Pemprov Aceh untuk membentuk tim investigasi terpadu.
Hutan Mangrove Bukan Sekadar Pohon yang Hilang
Penurunan keanekaragaman hayati: Kawasan ini memiliki setidaknya 22 jenis mangrove, yang kini terancam punah
Kerusakan alami benteng pesisir: Abrasi dan sedimentasi mengancam mata pencaharian nelayan dan stabilitas fisik pantai
Ringkasan Inti
| Tema | Fakta & Tuntutan |
|---|---|
| Skala kerusakan | 900 hektare mangrove hilang, awalnya diperkirakan hanya 300–600 hektare |
| Modus operandi | Pengeringan dengan bedeng, penanaman sawit tanpa izin di kawasan lindung |
| Tindakan LembAHtari | Lapor ke Gakkum KLHK, Polda Aceh, dan Mabes Polri; menuntut tim investigasi |
| Potensi konsekuensi | Gugatan hukum Class Action dan tuntutan penegakan hukum tegas terhadap pelaku |
| Dampak luas | Ekosistem terganggu, nelayan terdampak, hilangnya keanekaragaman dan potensi ekonomi |
Penutup
Hutan mangrove Aceh Tamiang sedang menghadapi ancaman serius dari alih fungsi lahan ilegal. LembAHtari berperan sebagai pengawal ekologi—tidak hanya mendokumentasikan kerusakan, tapi juga menggugat keadilan dengan melibatkan pihak hukum pusat.
