Topan Ginting Terancam Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara: Didakwa Terima Suap dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Media Tanjungbalai – Topan Ginting Terancam Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting — atau lebih dikenal sebagai Topan Ginting — menghadapi tuduhan serius dalam sidang perdana kasus korupsi proyek jalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan dakwaan penerimaan suap dan “commitment fee”, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fakta-fakta Kasus
Dakwaan Suap dan Commitment Fee
Menurut JPU KPK, Topan Ginting menerima uang suap senilai Rp 50 juta serta janji “commitment fee” sebesar 4% dari nilai kontrak proyek jalan.
Proyek Terlibat Nilai Besar
Korupsi ini terkait dengan beberapa proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Jadwal PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Hari Ini, Pelatih Kas Hartadi Target Harus Menang
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu (Kabupaten Padang Lawas) senilai sekitar Rp96 miliar.
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai sekitar Rp 61,8 miliar.
Status Sidang
JPU menyebut bahwa proses persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Modus Pengaturan Tender
Jaksa menyebut bahwa ada pengaturan tender melalui e-katalog.
Topan Ginting TerancamImplikasi Hukum dan Publik
Risiko Teknis & Reputasi: Jika terbukti bersalah, Topan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.
Kerugian Negara: Karena nilai proyek sangat besar (ratusan miliar), apabila skema suap tersebut benar, maka potensi kerugian negara juga signifikan.
Tata Kelola Tender: Kasus ini bisa menjadi cermin buruk tata kelola penl.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Topan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar telah menerima suap dari dua kontraktor bernama Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (PT Rona Na Mora).
Selain pasal suap (hadiah atau janji), JPU juga menyiapkan dakwaan subsider menggunakan pasal komitmen fee.
Pro.k yang Diatur
Dugaan korupsi terkait dua paket proyek jalan di Sumut, yakni:
Menurut jaksa, Topan memberikan instruksi agar pemenang proyek adalah pihak kontraktor yang menyuapnya:
Aliran Suap & Mekanisme Pembayaran
Penyaluran komitmen fee berbentuk persentase dari kontrak (4% untuk Topan, 1% untuk Rasuli), sebagai “imbalan” agar pemenang tender sesuai keinginan para pemberi suap.
Jaksa menyebut ada pertemuan sejumlah pihak di tempat-tempat seperti Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan untuk membahas teknis proyek dan pembagian fee.
Topan Ginting Terancam Temuan Tambahan & Bukti
Di rumah Topan, KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar serta senjata api dan amunisi.
Tanggapan dan Proses Persidangan
Dalam persidangan, Jaksa Eko Wahyu Prayitno menyatakan akan menghadirkan sekitar 30–40 saksi untuk memperkuat dakwaan.
JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik ASN dan undang-undang anti-KKN.












