Topan Ginting Fakta Baru Kasus Topan Obaja Putra Ginting: Sempat Dinyatakan Akan “Sidang Terdakwa”, dan Pengakuan Rp 50 Juta dari Kirun Jadi Sorotan
1. Siapa Topan Ginting?
Media Tanjungbalai – Topan Ginting Obaja Putra Ginting adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Dalam beberapa bulan terakhir, namanya menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan besar di wilayah Sumut.
2. Kronologi Kasus
Pada 25 Juni 2025, terjadi pertemuan di hotel Grand City Hall (Medan) antara Topan, M. Akhirun Piliang alias “Kirun” (Direktur PT Dalihan Na Tolu Group/DNG) dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi (AKBP). Dalam pertemuan itu dibahas izin galian C serta proyek pembangunan jalan.
Dalam persidangan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan, disebutkan bahwa Topan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Kirun.
Namun, Topan membantah telah menerima uang tersebut. Dia mengaku ditawari, tetapi tidak menerima. Dalam salah satu sidang, ia menyatakan:
Pak Kirun membawa uang Rp50 juta, tapi saya tidak mau, saya langsung keluar … Saya tidak suka dipancing dengan uang yang mulia.
Baca Juga: Menutup Akhir Pekan Harga Emas Antam 25 Oktober 2025 di Butik Antam Turun
3. Tuduhan Pengaturan Tender & Proyek Jalan
Saksi dalam persidangan, seperti Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD PUPR Gunung Tua), mengungkap bahwa Topan memberi instruksi agar proyek jalan-besar senilai sekitar Rp 165 miliar (dua ruas jalan: Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot) dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun.
Rasuli juga menyebut adanya transfer uang sebesar Rp 50 juta dari Rayhan (anak Kirun) sebagai “biaya persiapan dokumen” agar perusahaan tersebut menjadi pemenang tender.
4. Status Hukum & Agenda Persidangan
Saat ini Topan belum ditetapkan sebagai terdakwa di dalam persidangan tersebut. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Kirun di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, publik memperhatikan bahwa statusnya sebagai mantan pejabat dengan dugaan keterlibatan membuat kemungkinan “sidang terdakwa” menjadi wacana, bila bukti cukup dan penetapan terdakwa dilakukan.
Agenda selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dokumen proyek, aliran uang, dan keterangan saksi tambahan.
5. Konflik Pernyataan & Catatan Penting
Topan menyatakan menolak menerima uang Rp 50 juta, dan menegaskan bahwa tanda tangan izinnya (galian C) sudah dilakukan tanpa uang sebagai syarat.
Sebaliknya, saksi dan terdakwa menyatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan, yang kemudian diduga akan “melancarkan” proyek jalan agar perusahaan terdakwa menang.
Perbedaan versi ini menjadi pusat perselisihan keterangan di persidangan: antara pengakuan terdakwa dan saksi dengan bantahan Topan.
6. Topan Ginting Implikasi untuk Penegakan Hukum di Sumut
Selain itu, memperkuat pentingnya sistem pengamanan internal seperti e-lelang yang transparan, audit proyek, dan pengawasan masyarakat.
7. Kesimpulan
Meskipun status Topan Ginting pada saat ini masih sebagai saksi, bukan terdakwa, kasus ini memiliki kompleksitas tinggi: proyek jalan besar, angka anggaran miliaran rupiah, tuduhan pemberian uang Rp 50 juta, dan instruksi memenangkan perusahaan tertentu.












