Bos Tambang Pasir Galunggung Ditahan — Kasus Tambang Ilegal di Tasikmalaya
Media Tanjungbalai – Endang Juta Bos Pasir Pengusaha tambang pasir asal kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Endang Abdul Malik atau yang lebih dikenal sebagai Endang Juta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum dalam kasus penambangan pasir ilegal di kaki gunung tersebut.
Kronologi Singkat
Penyidikan terhadap aktivitas tambang pasir di Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, telah mulai dilakukan sejak Juni 2025 oleh Polda Jawa Barat melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama Polres Tasikmalaya.
Pada 23 Oktober 2025, Polda Jabar mengumumkan bahwa Endang Juta telah ditahan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan
Kasus ini terkait dengan pengoperasian tambang pasir yang menurut penyidik belum memenuhi persyaratan administratif — misalnya izin yang lengkap, atau penambangan di luar wilayah izin.
Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani Hari Ini, Agendanya Pembacaan Duplik
Tudingan Pelanggaran dan Dampaknya
Tambang yang dikelola Endang melalui perusahaan seperti CV Galunggung Mandiri disebut belum memiliki dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang, dan belum terdaftar dalam sistem nasional MODI & MOMI.
Endang Juta Bos Pasir Implikasi dan Pesan Penting
Penahanan Endang Juta menandai bahwa aparat hukum semakin serius menindak penambangan tanpa izin yang merugikan negara maupun lingkungan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan legal administratif dalam usaha pertambangan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Penahanan dan status tersangka menunjukkan bahwa langkah-aparatur makin tegas — dan praktik tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele.
Kasus Berawal dari Penyelidikan Tambang di Kaki Gunung Galunggung
Penyelidikan terhadap aktivitas tambang di kawasan Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, dilakukan sejak pertengahan tahun 2025. Petugas menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dalam skala besar menggunakan alat berat di luar area perizinan yang sah.
“Dari hasil penyidikan, aktivitas tambang yang dilakukan tersangka tidak mengantongi izin resmi.
Resahkan Warga dan Rugikan Lingkungan
Aktivitas tambang pasir di kaki Gunung Galunggung tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.












