Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung

Kabar Terbaru Nasib RUU
Skintific

Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset: DPR Tebar Janji Lagi Usai RUU KUHAP Rampung

Media Tanjungbalai – Kabar Terbaru Nasib RUU  Setelah bertahun-tahun menjadi “langganan wacana” tanpa kejelasan, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disorot publik. Kali ini, sejumlah anggota DPR RI melontarkan janji bahwa pembahasan RUU tersebut akan segera menjadi prioritas setelah RUU KUHAP rampung.

Pernyataan tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah pekan ini. Para legislator mengklaim bahwa beban pembahasan RUU besar seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) telah menyita banyak energi dan fokus. Kini, dengan KUHAP yang hampir selesai dibahas, mereka menyebut RUU Perampasan Aset akan menjadi “giliran berikutnya”.

Skintific

Begitu KUHAP selesai, kami akan dorong RUU Perampasan Aset masuk pembahasan intensif. Ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang,” ujar salah satu anggota Komisi III dari fraksi partai besar, Selasa (21/10).

RUU yang Terlunta-Lunta Sejak 2012

Meski kembali dijanjikan, skeptisisme publik tetap tinggi. Pasalnya, RUU Perampasan Aset telah diajukan sejak lebih dari satu dekade lalu dan tak kunjung disahkan. Pemerintah sudah menyodorkan naskahnya ke DPR, bahkan Presiden Jokowi sempat secara terbuka meminta agar RUU ini segera diproses. Namun, hingga kini, tak ada kepastian.

Beberapa LSM antikorupsi menilai bahwa RUU ini sengaja “ditahan” karena isinya mengancam kepentingan banyak pihak, termasuk aktor politik dan pengusaha yang memiliki rekam jejak dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.

Ini bukan soal teknis legislasi. Ini soal keberanian politik. Selama itu tak ada, RUU ini akan terus jadi janji kosong,” tegas Koordinator ICW, Kurnia Ramadhana.Formappi Ragukan Kualitas RUU Perampasan Aset, Sorot DPR Baru Sahkan 3 UU  pada 2025

Baca Juga: Jadwal Siaran Liga Champions Villarreal vs Manchester City, Pep Guardiola PD Jarang Kebobolan

Kabar Terbaru Nasib RUU Konten RUU yang Dinilai “Sensitif”

RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan meski tanpa proses pidana terhadap pelakunya, jika terbukti ada ketidakwajaran asal-usul aset. Konsep non-conviction based asset forfeiture ini lazim diadopsi di banyak negara untuk mengejar harta hasil korupsi, narkoba, dan pencucian uang.

Namun di Indonesia, pendekatan ini dianggap “terlalu progresif” oleh sebagian anggota legislatif. Mereka khawatir aturan ini bisa disalahgunakan atau melanggar hak konstitusional warga negara.

Padahal, menurut pakar hukum pidana UI, Prof. Indriyanto Seno Adji, mekanisme itu justru penting sebagai pelengkap sistem hukum pidana, yang kerap gagal menyentuh aset kejahatan karena proses hukum terlalu panjang dan rumit.

Publik Menagih Konsistensi DPR

Janji baru DPR ini menuai banyak reaksi, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan netizen. Banyak yang menganggap pernyataan “nanti setelah KUHAP selesai” hanya bagian dari taktik menunda, bukan komitmen nyata.

Skintific