Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Soal Kepemilikan Tanah Blang Padang, Kodam IM: Sami’na Wa Atha’na

Skintific

1. Soal Kepemilikan Tanah Kapendam IM Tegaskan Blang Padang Hanya Dikelola”

Tanjungbalai Soal Kepemilikan Tanah, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa Kodam IM bukanlah pemilik tanah Blang Padang—mereka hanya bertindak berdasarkan mandat dan arahan dari pusat. “Kita sami’na wa atha’na saja,” ujarnya, menegaskan bahwa setiap instruksi dari Presiden hingga Pangdam akan diikuti sesuai aturan.
Mustafa menyebut masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat, termasuk Menhan dan Panglima TNI, sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

2. “Sinergi Kodam IM & Pemprov Aceh: Menunggu Titah Presiden”

Skintific

Mustafa menyatakan bahwa hubungan antara Kodam IM dan Pemerintah Aceh terjalin baik, terutama setelah surat Gubernur Mualem dikirim ke Presiden RI. Ia menambah bahwa kini Kodam tinggal menunggu instruksi lanjutan dari pihak pusat, seperti Menhan, Panglima TNI, hingga Kasad, sebelum ada perubahan status tanah.


3. “Perspektif Hukum & Tata Kelola: Kodam IM Bukan Pemilik, Tapi Pengelola”

Dokumen berupa plang yang bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” menandakan status pengelolaan, bukan kepemilikan. Mustafa menegaskan bahwa peran Kodam murni eksekutif; pihaknya mengikuti struktur komando pusat dan belum memiliki kewenangan menentukan status tanah tersebut.

Soal Kepemilikan Tanah
Soal Kepemilikan Tanah

Baca Juga: Komite SMAN 4 Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dibentuk


4. “Blang Padang: Ruang Publik di Lapangan Tunggu Putusan Pusat”

Blang Padang saat ini berfungsi sebagai lapangan publik untuk berbagai kegiatan—olahraga, bazar, upacara—serta dilengkapi monumen Panser. Namun, status tanah yang menjadi persengketaan tetap berada di titik tunda, hingga keputusan Presiden dan TNI Pusat dikeluarkan.


5. “Militer & Pemerintah Daerah Tunggu Keputusan Bersama”

Dalam pernyataannya, Mustafa menyatakan bahwa Kodam IM siap mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi.


6: Sinergi Pemda dan TNI dalam Kelola ruang publik

Namun, keputusan akhir terkait pemilik akan tetap berada di tangan pusat—Presiden, Menhan, Panglima TNI, dan Kasad.

Kesimpulan Cepat

  • Kodam IM tidak mengklaim sebagai pemilik, mereka hanya mengelola sesuai arahan pusat.

  • Pengembalian status tanah bergantung pada instruksi Presiden/TNI Pusat.

  • Pemprov Aceh telah menyampaikan aspirasi melalui surat gubernur.

  • Saat ini, penggunaan Blang Padang masih berjalan normal sebagai ruang publik.

Skintific