Syarat dan Cara Pindah Alamat KK & KTP dalam Satu Kota Kini Gratis & Mudah
Media Tanjungbalai Syarat dan Cara Ingin pindah rumah dalam kota tapi bingung dengan urusan administrasi kependudukan? Tenang, kini perpindahan alamat KK dan KTP tetap wajib, tapi prosesnya semakin sederhana dan tanpa biaya, bahkan tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Dasar Hukum & Siapa yang Wajib Mengurus?
-
Berdasarkan Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 108/2019, penduduk yang pindah alamat dalam satu kota/kabupaten wajib memperbarui KK dan mencetak ulang KTP-el agar data domisili tetap akurat
2. Syarat dan Cara Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Cukup siapkan:
-
Foto kopi KK
-
KTP asli (jika perlu)
Jika satu keluarga pindah dan kepala keluarga tidak ikut, nomor KK tetap.
KK baru tetap menggunakan nomor lama jika kepala keluarga ikut pindah

Baca Juga: Komite SMAN 4 Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dibentuk
3. Langkah-Langkah Pengurusan
-
Datang ke kantor setempat sesuai domisili baru.
-
Ambil dan isi formulir F‑1.03.
-
Serahkan fotokopi KK.
-
Tunggu proses dan cetak ulang KTP serta perbarui KK.
Semua layanan gratis, tanpa biaya admin atau calo
Online (beberapa daerah):
4. Tidak Perlu Surat Pindah (SKP)
Untuk pindah dalam satu kota:
-
Tidak perlu SKP (Surat Keterangan Pindah), surat RT/RW, atau aduan desa/kelurahan
5.Syarat dan Cara Pentingnya Perbarui Data
Perbarui alamat KK dan KTP berguna untuk:
-
Memastikan data kependudukan sesuai, menghindari masalah layanan publik (BPJS, bansos, pajak)
-
Memenuhi ketentuan administratif, terutama terkait domisili dan basis data nasional
Ringkasan Cepat
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Domisili dalam kota | Ubahan KK & cetak ulang KTP tetap wajib |
| Syarat | Fotokopi KK + Formulir F‑1.03 saja |
| Biaya | Gratis, tanpa calo |
| Tidak perlu | Surat RT/RW, SKP, atau pengantar |
| Cara pengurusan | Offline di Disdukcapil/MPP atau online via aplikasi lokal |
Kesimpulan
Pindah alamat dalam satu kota kini mudah dan cepat:
-
Siapkan KK + formulir F‑1.03
-
Datang ke Dukcapil atau gerai pelayanan
-
Lakukan verifikasi & ambil KTP baru
-
Semua gratis—tanpa biaya atau calo
